Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) merasa dizalimi Walikota Bima H.M. Nur A Latif, karena memutasi sejumlah guru yang ikut unjukrasa menuntut tunjangan kesejahteraan tanpa proses prosedural.
"Dia sudah menzalimi guru. Nuansa politisnya sangat kental," kata Ketua PGRI NTB, H. Ali Rahim, ketika dimintai tanggapannya mengenai kebijakan Wali Kota Bima tersebut, di Mataram, Minggu (31/1/2010).
Puluhan guru PNS di Kota Bima menggelar aksi demo di Kantor Wali Kota Bima dan DPRD Kota Bima pada Kamis.
Aksi itu menuntut Wali Kota Bima H. Nur Latif untuk segera membayarkan tunjangan kesejahteraan setiap guru PNS sebesar Rp 150 ribu per bulan yang belum dibayarkan selama tujuh bulan yakni satu bulan pada 2007, dua bulan pada 2008 dan empat bulan pada 2009, yakni September hingga Desember.
Rahim mengatakan, sejumlah anggota PGRI itu dimutasi ke sejumlah wilayah di Bima melalui selembar Surat Keputusan Wali Kota Bima, Nomor 824/41/BKD/I/2010 tertanggal 14 Januari 2010.
Ia menyebutkan, empat dari beberapa guru yang dimutasi itu berasal dari SMA Negeri 2 Kota Bima, yakni M. Nur, BA, dan Drs. Ilyas dimutasi ke SMK Negeri 4 Kolo, Drs. H. Mansyur yang juga Sekretaris PGRI Kota Bima dipindah ke SMP Negeri 12 Lelamase, dan Drs. M. Kasim, guru Pendidikan Agama Islam diturunkan posisinya mengajar di SDN 34 Nitu.
"Rata-rata guru tersebut dipindah ke sekolah yang jaraknya relatif jauh dari pusat perkotaan. Bahkan, untuk mencapai wilayah itu kadang harus melalui jalur laut karena kondisi jalan yang rusak dan terjal serta hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua," ujarnya.
Ia menilai, Wali Kota Bima tidak memahami Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat.
Aksi demo yang dilakukan puluhan guru PNS tersebut juga sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Polres Kota Bima.
"Sebagai orang tua seharusnya Wali Kota bisa menerima aspirasi itu dan mendengarkan apa keluhan dari warganya, jangan karena menjadi Wali Kota bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Sekarang ini bukan jaman kerajaan lagi," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan segera melayangkan gugatan melalui PTUN Mataram, menuntut keadilan dari Wali Kota Bima, yang dinilai lalai memenuhi kewajibannya membayar tunjangan kesejahteraan guru PNS di wilayahnya.
"Tim dari provinsi sudah melakukan investigasi ke Kota Bima, mengumpulkan data-data untuk bahan gugatan. Rencananya gugatan akan kita masukkan ke PTUN Mataram pada 5 Februari 2010," ujarnya.[kompas]
Post a Comment