Larangan tersebut, seperti dikutip dari rilis BRTI, berkaitan dengan pertanyaan dari para penyelenggara jasa telekomunikasi mengenai kebijakan pemerintah dalam hal pengiriman pesan singkat (SMS) lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antaroperator (off net).
BRTI kemudian mengirimkan surat pada 31 Desember lalu kepada seluruh direktur utama operator yang berisi penegasan bahwa pengiriman SMS murah dan gratis antaroperator tetap dilarang.
Menurut BRTI, larangan tersebut sesuai dengan sesuai dengan Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 325/BRTI/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Larangan Promosi Tarif Nol dan Pemberian Bonus Gratis untuk Layanan SMS Antar Operator.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Peraturan Menteri Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar Yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap, serta guna menjaga kualitas layanan penyelenggara telekomunikasi sesuai 12/PER/M.KOMINFO/04/2008 dan PM. 13/PER/M.KOMINFO/04/2008.
BRTI akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan guna memantau pelaksanaan dari keputusan tersebut. BRTI akan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang ada kepada operator yang mengabaikan larangan tersebut.
Mengenai permintaan agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintasoperator diatur oleh masing-masing para penyelenggara telekomunikasi, BRTI meminta mereka membuat code of conduct terlebih dahulu. Hal tersebut diperlukan untuk mengatur etika atau tata krama berpromosi layanan telekomunikasi dalam industri telekomunikasi di Indonesia.
Sesuai dengan pertemuan dengan para operator telekomunikasi pada 25 Agustus 2009, BRTI memberi ruang bagi para operator untuk membuat code of conduct yang akan jadi panduan bersama dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha berdasar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada lainnya.Namun, hingga kini code of conduct tersebut belum juga disusun. BRTI mengingatkan agar para operator yang diwadahi oleh Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) untuk menyusun dan menyelesaikan code of conduct sesegera mungkin untuk kemudian disampaikan ke BRTI dan disepakati bersama.[Vivanews.com]
Post a Comment