Home » » Antasari Azhar dituntut hukuman Mati,Pengacaranya Optimis Bebas

Antasari Azhar dituntut hukuman Mati,Pengacaranya Optimis Bebas

Written By admin on Tuesday, January 19, 2010 | 2:19 PM

Terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa dituntut dengan pidana mati berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP," ungkap JPU Cirus Sinaga saat pembacaan tuntutan, Selasa (19/1/2010) di hadapan Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Antasari. Ia dinilai telah mempersulit persidangan dan membuat gaduh. Tindak pidana yang dilakukannya pun dilakukan bersama-sama dan terorganisasi untuk melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa pun terkesan menggiring isu rekayasa sehingga memengaruhi publik agar citra penegak hukum rusak.

Kemudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira Polri, hal ini menurunkan citra penegak hukum. Selain itu, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik.

Hal lain yang juga memberatkan, korban adalah pejabat BUMN dan terdakwa menghilangkan kebahagiaan orangtua, anak, dan istri korban. Perbuatan tersebut diyakini menimbulkan penderitaan lahir dan batin bagi orangtua, anak, dan istri korban. Sementara itu, jaksa mengaku tak menemukan pertimbangan yang meringankan bagi Antasari.

Pada bagian lain tuntutannya, JPU tetap berpendapat, pembunuhan bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Cirus saat awal pembacaan tuntutan kembali menceritakan peristiwa pelecehan seksual terhadap Rani yang dilakukan Antasari di dalam kamar.

Setelah pelecehan seksual yang dilakukan Antasari itu terkuak, lanjut Cirus, Nasrudin (suami Rani) melakukan ancaman terhadap Antasari. Nasrudin tewas ditembak di dalam sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang, pada 14 Maret 2009.

Kuasa hukum optimis Antasari Bebas

Kuasa hukum Antasari Azhar merasa optimistis bahwa kliennya bisa divonis bebas terkait kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini disampaikan Hotma Sitompul seusai persidangan yang memperdengarkan keterangan dari terdakwa Antasari Azhar, Selasa (12/1/2010) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Hotma merasa yakin lantaran semua tuduhan yang dialamatkan kepada Antasari tidak terbukti. "Tentu kami optimistis. Semua tidak terbukti," kata Hotma.

Ia mengatakan, dua saksi mahkota, yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard, membantah menerima perintah dari Antasari untuk menghabisi nyawa Nasrudin. Demikian juga dengan teror-teror yang dituduhkan terhadap Antasari dan Nasrudin, kata Hotma, semua tidak terbukti. "Tidak ada dendam di antara mereka. Jadi tidak ada motivasi Pak Antasari memerintahkan untuk membunuh Nasrudin," ujarnya.

Terlebih, lanjut Hotma, Antasari pun tidak mengenal kelima eksekutor yang telah divonis menjadi pelaku pembunuhan suami Rani Juliani itu. "Buat kami sudah cukup, dakwaan itu tak terbukti. Masyarakat sudah lihat tidak ada bukti-bukti mendukung," katanya.

Hal serupa dikemukakan Juniver Girsang. Kuasa hukum Antasari ini bahkan meminta kepada jaksa untuk tidak segan-segan meminta Antasari dibebaskan.

"Kalau keyakinan kami dalam fakta persidangan, janganlah ragu jaksa menuntut bebas karena jaksa bukan untuk menuntut hukuman. Menuntut bebas pun itu tugas kejaksaan," ungkapnya.

Menurutnya, keterangan Sigid dan Wiliardi memperkuat bahwa tidak ada keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan itu. "Oleh karenanya, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa itu ilusi," tegasnya.

Saat menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Heri Swantoro, pun menyampaikan agenda persidangan selanjutnya. Sedianya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 19 Januari 2010 untuk penuntutan. Pada 26 Januari 2010 untuk pledoi, 29 Januari 2010 replik, dan 3 Februari 2010 duplik. "(Tanggal) 11 Februari 2010 putusan sidang (vonis)," kata Heri.[kompas]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger