Home »
» 113 Anggota DPR dan 23 anggota DPD tidak punya NPWP, Apa Kata duniaaa?
113 Anggota DPR dan 23 anggota DPD tidak punya NPWP, Apa Kata duniaaa?
Written By admin on Sunday, January 31, 2010 | 11:17 AM
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat 113 dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Ada sebanyak 113 anggota DPR belum mempunyai NPWP, saya mempunyai seluruh list-nya," ujar Direktur Jenderal Pajak, M. Tjiptardjo dalam RDP dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (28/01/2010).
"Tapi tenang saja, tidak ada di Komisi XI," canda Tjiptardjo.
Tjiptardjo mengatakan sebanyak 113 anggota DPR-RI tersebut harusnya menjadi wajib pajak dan segera mendaftarkan NPWP. "Seharusnya seluruh anggota DPR mempunyai NPWP karena harus bayar pajak. Maka dari itu dalam waktu dekat akan diselesaikan segera," tutur Tjiptardjo.
Selain itu, Tjiptardjo menambahkan ada 23 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga belum mempunyai NPWP. "Dari 132 anggota DPD yang punya (NPWP) sebanyak 109, sisanya belum," tambahnya.
Tjiptardjo mengharapkan agar para Anggota DPR dan DPD tersebut segera mendaftarkan namanya di Ditjen Pajak. "Banyak sekali manfaatnya dan itu adalah sebuah kewajiban. Jika mereka tidak segera mendaftarkan, kita yang akan meminta," tutupnya.
(dru/dnl/detik)
Post a Comment