Kepastian tentang adanya pencegahan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Muchdor di Jakarta, Selasa (22/12).
”Anggodo dicegah ke luar negeri sejak 30 November 2009 hingga 30 Mei 2010 atas surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Pak Tumpak,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menyelidiki Anggodo dalam kasus dugaan upaya penyuapan yang telah dilimpahkan Polri. Anggodo juga diselidiki KPK terkait laporan dari Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi tentang dugaan mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pengusutan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK memang telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Anggodo. ”Pencegahan ke luar negeri dan penggeledahan merupakan prosedur standar yang bisa dilakukan KPK sejak tahap penyelidikan. Itu untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri sehingga proses pengumpulan barang bukti dan data-data tambahan yang bisa mendukung sangkaan bisa dilakukan,” kata Jasin.
Post a Comment