Home » » Menurut Pakar Pidana, Ada Kesalahan Prosedur dalam Sidang Antasari

Menurut Pakar Pidana, Ada Kesalahan Prosedur dalam Sidang Antasari

Written By admin on Tuesday, December 22, 2009 | 3:01 PM

Pakar hukum pidana, Prof Andi M Hamzah, berpendapat, ada beberapa kesalahan prosedur dalam proses persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Menurut Andi, barang elektronik, khususnya rekaman, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pidana umum. Hal itu tertuang dalam Pasal 188 KUHAP.

"Rekaman jelas bukan alat bukti karena barang elektronik," kata dia saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2009). Ia dihadirkan pihak Antasari.

Hal itu dikatakan Andi ketika ditanya kuasa hukum Antasari apakah rekaman dapat dijadikan bukti dalam persidangan. Pendapat itu disampaikan terkait dengan pembukaan rekaman percakapan oleh JPU.

Saat sidang sebelumnya, JPU telah membuka rekaman pembicaraan antara Antasari dan terdakwa Sigit Haryo Wibisono serta percakapan antara Rani Juliani dan Antasari.

Yang disebut alat bukti, menurut dia, adalah keterangan saksi ahli, surat-surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. "Tidak ada di luar itu. Rekaman dimasukkan ke kategori petunjuk juga tidak," ucapnya.

Kesalahan lain adalah ketika tiga saksi mahkota, yaitu Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo, dihadirkan bersamaan di persidangan. Menurut dia, saksi mahkota adalah salah seorang terdakwa yang paling ringan dakwaannya, lalu dijadikan saksi. "Kalau ketiganya jadi saksi, tidak benar," ucapnya.

Ia juga menyebut kesalahan lain, yaitu berkas perkara keempat terdakwa (Antasari, Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo) dipisah oleh JPU. Semestinya, berkas perkara keempat terdakwa dijadikan satu karena dakwaannya sama.[kompas.com]
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger