"Maka kalau ini tetap ditolak (pra peradilan) dengan alasan formil maka saya minta LSM sama-sama kita bikin kerusuhan. Kita selesaikan (kasus) di luar pengadilan," tegas dia saat pembacaan replik lisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/12/2009).
Eggi merupakan salah satu dari 12 kuasa hukum yang mewakili tiga LSM yaitu Hajar Indonesia, Lepas, dan PPMI. Tiga LSM itu mengajukan permohonan pra peradilan terkait SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara Bibit-Chandra. Pihak temohon yaitu Kepala Kejari Jakarta Selatan, Kepala Kejati DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
Ancaman itu dikatakan Eggi secara lisan di hadapan hakim Kusno setelah pihak termohon membacakan jawaban dari tuntutan pihak pemohon. "Demi hukum mana kasus Bibit-Chandra dihentikan. Betapa spesialnya mereka. Kalau ini diikuti hancur supremasi hukum," lontar dia dengan berapi-api.
Eggi lalu meluapkan emosinya dengan mengkritik kejaksaan dan kepolisian. "Kejaksaan penakut tunduk takut kepada Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono). Polisi dan kejaksaan, tutup itu tidak ada gunanya," tambah Eggi.
Setelah mendengar replik lisan pihak pemohon, pihak Kejaksaan akan memberikan jawaban replik tertulis (duplik) yang akan dibacakan besok. Hakim mengatakan, sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan duplik serta pembuktian[kompas.com]
Post a Comment