Latest Post

Inilah Tokek 'Raja Kamuflase' Ditemukan di Madagaskar

Written By admin on Friday, February 19, 2010 | 3:12 PM


Tokek berkulit lumut ini melakukan penyamaran dengan sangat baik yang hampir tidak terlihat oleh siapapun. (Caters)

Ini adalah satu-satunya satwa yang berkamuflase secara menakhjubkan pada cabang pepohonan.

Melekat dan belum tentu anda dapat melihatnya, karena tokek Henkel ini masih sulit dikenali.

Campuran warnanya yang seperti kulit pohon ini sangat cocok untuk lingkungan sekitarnya.

Meskipun tidak terlihat dengan mata manusia penyamaran induk reptil ini ditemukan oleh pasangan fotografi satwa liar Gregory dan Mary Beth Dimijian.

Pasangan Texas ini menangkap penyamaran reptile tersebut lewat kamera ketika mereka sedang mengeksplorasi Parc National de la Monbtagne d'Ambre, Madagaskar.

Gregory mengatakan mereka merasa sangat beruntung menemukan salah satu jenis tokek ini saat mereka berjalan kaki melalui hutan lebat.

Ia mengatakan: "Reptil itu dapat terlihat hanya pada saat menggerakkan kepala, dan kami melihatnya seperti telah menyaksikan pohon hidup."

"Tokek Henkel hampir tidak terlihat saat menempel pada cabang pohon."

"Mereka beradaptasi dengan sempurna pada habitat mereka di hutan bagian timur Madagaskar dan sangat sulit ditemukan oleh predator."

Dapatkah anda melihatnya? Reptil ini hanya dapat terlihat pada saat menggerakkan kepala. (Caters)

"Seperti yang satu ini 'bergerak' memindahkan kepalanya, menampakkan permukaan kulit seperti lumut menakhjubkan."

"Ini merupakan salah satu contoh kamuflase paling dramatis yang telah kami abadikan."

Sepanjang siang hari tokek tersebut beradaptasi untuk membantu berbaur dengan lingkungannya menghindari serangan para predator.

Pada malam hari, tanda-tanda eksotik tokek itu mulai nampak untuk berburu mangsa.

Varietas dewasa memiliki ukuran panjang antara 2,5 hingga 6 inci.

Seperti diwartakan Daily Mail, Ian Stephen, kepala Herpetologi (reptil dan amfibi) pada kebun binatang London mengatakan gambar tersebut sangat luar biasa.

Ia mengatakan, "Reptil ini merupakan 'raja kamufase' yang sesungguhnya, sangat cocok untuk mengelabui lawan."

"Jika anda melihat sisi kepalanya, sebenarnya ada suatu perkembangan menyerupai lumut atau sejenis lumut yang dengan sempurna meniru punggungnya."

"Hal tersebut juga mengaburkan garis kepalanya, manusia dan predator akan berpikir benda itu adalah ranting pohon."

"Sebagai salah satu jenis spesies reptil yang hanya ditemukan di Madagaskar, mereka banyak diburu oleh para kolektor."

"Dari perspektif dan konservasi kebun binatang, sangat disayangkan reptil ini tidak dilindungi dari perdagangan satwa liar."

"Syukurlah perdagangannya kini sedang ditertibkan, namun mereka terancam kehilangan habitat mereka di Madagaskar." (Erabaru/DM/sua)


Melanie Georgiades, Islamnya Penyanyi Rap Prancis

"Saya belum menemukan solusi untuk penyelesaian masalah yang selama ini dihadapi, baik dari psikiater maupun dokter jiwa. Namun, hanya saya dapatkan di agama Islam.''

Majalah Paris Match edisi 8 Oktober 2009 lalu, dalam salah satu artikelnya menurunkan tulisan mengenai keputusan penyanyi Rap asal Prancis, Diam's alias Melanie Georgiades untuk mengenakan jilbab. Semenjak mengenakan jilbab, Diam's tidak pernah meninggalkan rumah tanpa menutupi rambutnya.

Tak hanya itu, rapper Prancis ini juga menolak bersalaman dan berciuman dengan selain muhrimnya. Paris Match juga melaporkan perihal aktivitas Diam's yang tengah mengikuti shalat Jumat di Masjid Gennevilliers yang selama ini terkenal menyebarkan Islam secara toleran, sehingga dapat diterima oleh masyarakat setempat.

Sebelumnya majalah berita mingguan di Prancis ini pernah memuat foto Diam's yang mengenakan jilbab dan keluar dari sebuah masjid di wilayah ibu kota Paris. Foto tersebut diambil secara sembunyi-sembunyi oleh fotografer majalah tersebut pada 8 September 2009 lalu, ketika Diam's baru keluar dari Masjid Gunfille di bilangan Timur Laut Paris, dengan ditemani suaminya. Dalam foto itu, Diam's berpenampilan sangat kontras dari penampilan-penampilannya di layar televisi sebagai penyanyi rap. Kali ini, Diam's sungguh terlihat sebagai seorang Muslimah tulen dengan mengenakan baju kurung (abaya) dan jilbab panjang berwarna hitam.

Majalah dengan tiras yang sangat luas di Prancis ini pernah meminta konfirmasi sekitar alasan Diam's memeluk Islam, namun dia menolak untuk memberikan komentar sekitar kepindahan agamanya itu. Majalah itu mengatakan bahwa perubahan secara drastis dalam hidup Diam's terjadi setelah dua bulan pesohor Prancis itu menikah dengan pemuda Muslim bernama Aziz. Ditambahkan, kepindahan agama Diam's karena yang bersangkutan akhir-akhir ini tengah mengalami depresi besar seiring dengan ketenaran dan kesuksesan yang diraihnya.

Kondisi tersebut, sebagaimana dikutip dari Paris Match, membuat Diam's mengisolasi diri dan melakukan pencarian alternatif yang tepat untuk hidupnya.

''Saya belum menemukan solusi untuk penyelesaian masalah yang selama ini dihadapi, baik dari psikiater maupun dokter jiwa. Namun, hanya saya dapatkan di agama Islam.''

Menurut kesaksian sebagian temannya, masuk Islamnya Diam's karena dia banyak berteman dengan para artis keturunan imigran. Terutama teman dekat perempuannya, artis Prancis berdarah Maroko, Amel Bent, dan artis gaek, Jamal Dabouz, yang banyak mendukung karier keartisannya selama ini.

Paris Match juga menceritakan kondisi Diam's saat masih kecil, khususnya setelah kedua orang tuanya yang beragama Katolik bercerai, dan setelah upaya bunuh diri Diam's pada usia 15 tahun. Sebagaimana pengakuan Diam's, ''Kemasyhuran dan kekayaan tidak membuat saya tenteram sesuai yang diinginkan, dan saya hanya mendapatkan solusinya dari Allah SWT.''

Karier musiknya
Dilahirkan di Siprus, Yunani, pada 25 Juli 1980, dari bapak dan ibu berkebangsaan Prancis. Setelah orang tuanya bercerai, Diam's yang masih balita diasuh dan tinggal bersama ibunya di salah satu distrik di Paris, yakni Essonne. Karier Diam's di dunia musik, khususnya jenis musik rap dan hip hop, dimulai bersama grup musik amatiran di sebuah distrik di Paris sejak 1994. Dan, dalam beberapa tahun berkat suaranya yang khas dan memiliki kekuatan karakter, lagu rap Diam's banyak diminati para penikmat musik rap di dalam dan luar Prancis.

Pada 2005, Diam's memulai debutnya sebagai penulis lagu dengan karyanya yang berjudul ''Ma Philosophie''. Lagu ''Ma Philosophie'' ini dipopulerkan oleh bintang pop idola Prancis, Amel Bent. Pada tahun yang sama, ia juga diketahui pernah berkolaborasi dengan penyanyi berdarah Indonesia, Anggun C Sasmi, untuk lagunya ''Juste etre Une Femme (Just to be a Woman)'', yang sering dimunculkan dalam versi Prancis.

Berbagai macam penghargaan pernah diraih Diam's, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Album Brut de Femme yang dirilis pada 2003 merupakan salah satu debutnya di indusrtri musik Prancis yang berhasil mendapatkan penghargaan emas atas prestasi penjualan album. Pada 2006, ia memenangkan penghargaan untuk Best French Act dalam ajang MTV Europe Music Awards.

Album Dans Ma Bulle (Inside my Bubble) yang dirilis pada Februari 2006 mendapat penghargaan sebagai album terbaik dalam NRJ Music Awards 2006, yakni sebuah ajang penghargaan tertinggi bagi para insan musik Prancis. Dalam ajang yang sama, Diam's juga dinobatkan sebagai penyanyi terbaik, sementara lagu ''La Boulette (The Moron)'' yang merupakan single pertama dari album Dans Ma Bulle ditetapkan sebagai lagu terbaik.

Di Prancis, Diam's juga terkenal karena aktivitas politiknya. Lirik-lirik lagu yang dibawakan Diam's kerap menyinggung mengenai isu-isu politik yang tengah hangat di negara mode tersebut. Isi bait lagunya, antara lain, berupa dukungan terhadap para warga imigran, dan perlawanan terhadap perlakuan diskriminasi dari kelompok garis kanan Prancis di bawah pimpinan Jean-Marie Le Pen. Bahkan, putri Le Pen, Marine, pernah mengajak berdialog langsung artis rap ini sekitar permasalahan imigran. Tetapi Diam's tidak mengindahkan ajakan tersebut.

Tidak hanya Le Pen, Presiden Prancis saat ini, Nicolas Sarkozy, diketahui juga menjadi salah satu petinggi di negara tersebut yang mendapat kritikan dalam bait-bait lagu yang dinyanyikan Diam's. Lagu-lagu Diam's ini memang kerap diputar dalam propaganda amnesti internasional.

Tetap bermusik
Sekalipun telah menjadi Muslimah dan mengenakan jilbab dalam arti yang sebenarnya, bukan berarti karier musik Diam's akan surut dan tenggelam. Diam's dikabarkan akan tetap bermusik, namun dia akan membawakan genre musik yang berbeda, tentunya. Sekarang pun, Diam's tengah menyiapkan album barunya yang bertema Anak-Anak Sahara, yang mengisahkan bencana kelaparan dan penderitaan yang dialami oleh anak-anak di alam Sahara, Benua Afrika.

Dalam sebuah klip terbarunya, Diam's tetap membawakan lagu-lagu rap, namun dengan gaya dandanan yang tampak berbeda dari sebelumnya. Dalam setiap penampilan barunya kini ia selalu mengenakan tutup kepala, berbusana menutupi seluruh bagian auratnya, serta memakai syal (serban) khas Palestina yang sudah dimodis.

Keislaman artis Diam terjadi setelah beberapa tahun ini media massa dan du nia politik terutama di Barat banyak menyoroti tentang Islam, terutama pascaperistiwa 11 September 2001 silam. Sorotan yang sama oleh media massa Prancis menimpa pe main sepak bola Franck Ribery yang memilih Islam sebagai aga ma barunya, dan menikah de ngan perempuan keturunan Maroko.

Data statistik Prancis menyatakan, rata-rata orang yang memeluk Islam di Prancis per tahunnya berkisar 3.500 orang. Adapun jumlah keseluruhan yang masuk Islam di Prancis berdasarkan statistik resmi dan tepercaya berkisar 50 ribu orang. Namun, Ormas Islam di Prancis menyatakan bahwa jumlah muallaf berlipat ganda dari data statistik resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. dia/berbagai sumber

Biodata :
Nama : Melanie Georgiades
Nama Pop : Diam's
Lahir : Paris
Tanggal : 25 Juli 1980
Pekerjaan : Penyanyi Rap
Masuk Islam : 2009
Penghargaan :
- Best French Act dalam ajang MTV Europe Music Awards (2006);
- Album Terbaik untuk Inside My Bubble dalam ajang NRJ Music Award (2006);
- Penyanyi Terbaik NRJ Music Award;
- Lagu Terbaik (The Moron).

Gus Sholah mendapatkan wasiat agar bersedia Pimpin NU

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, K.H. Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) mendapatkan wasiat dari almarhum kakaknya yang juga mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU). "Persisnya, Hari Jumat tanggal 11 Desember 2009, Gus Dur telah meminta saya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," katanya saat ditemui di PP Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin.

Saat itu, Gus Dur menyampaikan permintaan kepada Gus Sholah untuk bersedia memimpin NU, dalam Bahasa Jawa di PP Tebuireng. "Gus Dur sempat bertanya, tahu nggak, siapa yang mencalonkan kamu untuk memimpin NU nanti?," kata Gus Sholah menirukan pertanyaan yang diajukan Gus Dur kepadanya itu.

Gus Sholah pun hanya menggelengkan kepala. "Lalu beliau menjawab, yang mencalonkan kamu adalah Mbah Maimun (K.H. Maimun Zubair, Pengasuh PP Al Anwar, Sarang, Rembang, Jateng)," kata Gus Sholah lagi.

Wasiat kakaknya yang disampaikan sebelum meninggal dunia itu menjadi modal utama bagi Gus Sholah untuk maju dalam pencalonan di arena Muktamar ke-32 NU di Makassar, Sulawesi Selatan pada 22-27 Maret 2010. "Setidaknya permintaan kakak saya itu menambah kepercayaan diri saya dalam muktamar nanti," katanya.

Ia juga menjamin para santrinya di PP Tebuireng tidak mempermasalahkan pencalonannya itu. "Tidak ada masalah dengan santri. Mereka sudah terbiasa kami tinggal pergi," kata cucu pendiri NU, Hadratussyeikh K.H. Hasyim Asy`ari, itu.

Gus Sholah bertekad akan membawa NU lebih baik lagi dan mengembalikan pada posisinya sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan terbesar di Indonesia yang steril dari berbagai bentuk kepentingan politik partisan. "Selain itu, kami akan menjadikan warga nahdliyin sebagai masyarakat sipil yang demokratis dan kritis terhadap pemerintah," katanya.[repubikaonline]

Gus Sholah mendapatkan wasiat agar bersedia Pimpin NU

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, K.H. Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) mendapatkan wasiat dari almarhum kakaknya yang juga mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU). "Persisnya, Hari Jumat tanggal 11 Desember 2009, Gus Dur telah meminta saya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," katanya saat ditemui di PP Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin.

Saat itu, Gus Dur menyampaikan permintaan kepada Gus Sholah untuk bersedia memimpin NU, dalam Bahasa Jawa di PP Tebuireng. "Gus Dur sempat bertanya, tahu nggak, siapa yang mencalonkan kamu untuk memimpin NU nanti?," kata Gus Sholah menirukan pertanyaan yang diajukan Gus Dur kepadanya itu.

Gus Sholah pun hanya menggelengkan kepala. "Lalu beliau menjawab, yang mencalonkan kamu adalah Mbah Maimun (K.H. Maimun Zubair, Pengasuh PP Al Anwar, Sarang, Rembang, Jateng)," kata Gus Sholah lagi.

Wasiat kakaknya yang disampaikan sebelum meninggal dunia itu menjadi modal utama bagi Gus Sholah untuk maju dalam pencalonan di arena Muktamar ke-32 NU di Makassar, Sulawesi Selatan pada 22-27 Maret 2010. "Setidaknya permintaan kakak saya itu menambah kepercayaan diri saya dalam muktamar nanti," katanya.

Ia juga menjamin para santrinya di PP Tebuireng tidak mempermasalahkan pencalonannya itu. "Tidak ada masalah dengan santri. Mereka sudah terbiasa kami tinggal pergi," kata cucu pendiri NU, Hadratussyeikh K.H. Hasyim Asy`ari, itu.

Gus Sholah bertekad akan membawa NU lebih baik lagi dan mengembalikan pada posisinya sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan terbesar di Indonesia yang steril dari berbagai bentuk kepentingan politik partisan. "Selain itu, kami akan menjadikan warga nahdliyin sebagai masyarakat sipil yang demokratis dan kritis terhadap pemerintah," katanya.

RPM Konten kemungkinan akan dibatalkan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan, pengaturan tentang konten multimedia adalah hal sensitif dan masih wacana. Ia meminta para menteri yang ingin membuat peraturan sejenis mesti menempuh mekanisme yang digariskan dan mendapat persetujuan Presiden.

Presiden mengemukakan hal itu ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).

Terkait silang pendapat yang berkembang di masyarakat tentang pengaturan substansi di internet, Presiden mengatakan, pemikiran atau rencana penyusunan aturan mesti dilaporkan lebih dulu kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara. Penyusunan peraturan baru bisa mulai dilakukan jika menteri yang akan menyusun aturan itu mendapatkan disposisi dari Presiden bahwa aturan itu memang diperlukan. Rancangan aturan itu juga perlu dilaporkan dan dipresentasikan dalam sidang kabinet.

Terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang diperdebatkan masyarakat, Presiden berkata, ”Yang jelas belum pada tingkatan Presiden. Bahkan, saya dengar juga belum pada tingkatan menteri yang bersangkutan. Mungkin baru pemikiran atau gagasan. Karena itu, saya pikir tak perlu lantas digoreng ke sana kemari.”

Dalam sidang kabinet paripurna itu, Presiden juga minta menteri atau jajarannya tidak terlalu dini menyampaikan pernyataan. Apalagi, terkait masalah sensitif sehingga menimbulkan kesalahan persepsi publik.

Presiden mengamati, silang pendapat itu memanas dan menimbulkan kesan seolah pemerintah ingin membatasi dan mengatur kembali hal-hal yang selama ini menjadi domain hak warga, hak politik, dan kebebasan pers. ”Pelajaran yang harus kita petik adalah banyak masalah yang bisa sangat sensitif, yang bisa menimbulkan salah persepsi. Karena itu, berhati-hatilah dalam memberikan statement atau berkomunikasi kepada publik,” tuturnya.

RPM yang mengundang reaksi keras publik ini berada pada lingkup tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tak mengikuti sidang kabinet karena melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Kemungkinan dibatalkan

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, Kamis, menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan pembatalan RPM tentang Konten Multimedia apabila memang tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Pada prinsipnya, kami tidak keukeh (bertahan) dengan draf RPM itu. Revisi pasti mungkin karena itu risiko dari uji publik. Seandainya RPM tumpang tindih dengan UU ITE, dipertimbangkan untuk dibatalkan,” katanya.

Namun, lanjutnya, pembatalan draf RPM Konten Multimedia tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. ”Kami belum tahu kapan bisa dibatalkan. Mungkin tak dalam satu atau dua minggu ini. Jadwalnya, uji publik akan berakhir besok, kemudian kami akan menginventarisasi semua masukan, yang sebagian besar adalah penolakan. Kami juga mempertimbangkan buruknya apabila RPM itu dibatalkan,” kata dia.




Menkominfo Tifatul Sembiring yang baru tiba dari Swedia untuk melakukan negosiasi dengan sejumlah perusahaan ponsel, akan membatalkan RPM Konten Multimedia yang dianggap membelenggu pers.

"Kalau RPM ini memang mengancam kebebasan pers, otomatis saya coret," ujar Tifatul ketika menghubungi Kompas di Jakarta, Jumat (19/2/2010) pagi. Ia mengatakan RPM tersebut dibuat sejak tahun 2006 sehingga ada kemungkinan tidak cocok dengan perkembangan saat ini. Ia bahkan mengaku belum pernah mendapat laporan soal rencana dikeluarkannya RPM Konten Multimedia ini.

Munculnya kembali RPM Konten Multimedia yang saat ini memasuki uji publik sempat menuai kritik dan protes dari komunitas internet di Indonesia. Aturan tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi.

Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat kabinet paripurna, di Jakarta, Kamis (18/2/2010) kemarin sempat menyinggung soal RPM Konten Multimedia yang menimbulkan reaksi keras dari publik. Presiden mengingatkan bahwa peraturan tersebut sensitif dan masih wacana sehingga harus dipertimbangkan dengan matang sebelum diajukan kepada publik. Presiden sendiri menyatakan belum pernah mendapat laporan tentang rencana dikeluarkannya aturan tersebut.

Fadjroel rahman nilai Menkoinfo tidak punya visi yang jelas

Di Jakarta, Kamis, Aktivis Demokrasi, Fadjroel Rachman, menilai, Kemkominfo tak mempunyai visi yang jelas tentang akan dibawa ke mana persoalan komunikasi dan informasi serta perkembangan teknologi dan aplikasinya saat ini di Indonesia. Akibatnya, pejabat Kemkominfo sekadar bekerja tanpa konsep yang jelas sehingga hanya melanjutkan program kerja pejabat pendahulunya.[kompas]

Inilah..Kamera Kedap Air Teramping di Dunia

Cyber-shot TX5 merupakan kamera digital kedap air, tahan goncangan sekaligus teramping di dunia yang diperkenalkan Sony Indonesia, Kamis (18/2/2010) di Jakarta. Ditujukan bagi konsumen dengan gaya hidup aktif di luar ruangan, Cyber-shot TX5 juga tahan debu, panas, dan segala kondisi cuaca hingga suhu minus 10 derajat Celcius sekalipun.

Kamera compact dengan lebar 16,7 mm ini dapat digunakan di dalam air hingga kedalaman 3 meter selama 1 jam. Dengan karakteristik dan kekuatan tahan airnya, Cyber-shot TX5 cocok digunakan untuk berbagai kegiatan luar ruangan seperti lintas alam dan snorkeling. Pengguna Cyber-shot TX5 tak perlu takut jika kamera gaya ini terjatuh dari ketinggian. Pasalnya, Cyber-shot TX5 tahan banting hingga jatuh dari ketinggian 1,5 m.

Mengenai kualitas gambarnya, tak perlu khawatir karena Cyber-shot TX5 dilengkapi dengan sensor yang sangat sensitif, yakni Exmor R CMOS yang dikombinasikan dengan prosesor imej BIONZ yang canggih dengan performa tinggi lensa Carl Zeiss sehingga mampu menghasilkan foto-foto yang sangat baik dengan detail yang ditingkatkan dan distorsi yang rendah.

Si ramping TX5 ini juga memungkinkan menangkap gambar panorama langit malam dalam kondisi minim cahaya dengan mode Handheld Twilight-nya. Fitur baru lainnya dalam Cyber-shot TX5 ini adalah Backlight Correction HDR yang mampu mengambil dua eksposur. Satu eksposur untuk menangkap detil bayangan dan satu set untuk menangkap detil kilau cahaya sehingga gambar akhir yang dihasilkan tampak nyata dengan warna alami dan jangkauan dinamik yang maksimal.

Berbeda dengan model Cyber-shot sebelumnya, TX5 telah disempurnakan dengan fungsi Intelligent Sweep Panorama. Hanya dengan sentuhan sederhana pada kamera baik horisontal maupun vertikal, TX5 mampu menjahit foto-foto panoramik dengan cerdik. Lensa sudut pandang lebarnya 25 mm sehingga pengguna dapat memotret dengan perspektif yang lebih bervariasi.

TX5 tersedia dalam lima warna penuh gaya dan dilengkapi aplikasi Portabel PMB untuk mengunggah foto secara instan ke situs foto sharing. Kesemua fitur Cyber-shot TX5 tersebut dapat Anda miliki mulai akhir Februari. Harganya? Tunggu saja.[Kompas]

UFO melayang di atas stadion Chelsea dan Rumah Mantan Mendagri Inggris.


Pemerintah Inggris kemarin, Kamis 18 Februari 2010, merilis sejumlah arsip mengenai unidentified flying object atau UFO.

Lebih dari 6.000 lembar kesaksian penglihatan UFO, dalam kurun waktu 1994 hingga 2000, dibeber. Padahal, sebelumnya dokumen-dokumen itu berstatus sangat rahasia alias top secret.

Salah satu dokumen berisi kesaksian petugas polisi yang melaporkan UFO melayang di atas stadion Klub Sepakbola Chelsea.
Seperti dimuat AP, petugas polisi yang identitasnya tak dipublikasikan itu mengaku melihat sinar terang berwarna kuning di atas Stamford Bridge pada Maret 1999.

Kata dia, sinar terang itu bergerak diikuti suara di atas lapangan hijau. Tiba-tiba, benda misterius tersebut berubah bentuk dari persegi menjadi berlian -- sebelum akhirnya menghilang.

"Saya melihatnya sekitar 10 sampai 15 detik. Benda itu lalu terbang sangat cepat, mengubah bentuknya, dan menghilang, " kata dia.

Ini hanya satu dari 6.000 halaman laporan UFO yang sedang dirilis Departemen Pertahanan Inggris. Kumpulan kesaksian ini juga diposting secara online di laman Arsip Nasional Inggris.

Selain itu, ada juga saksi yang mengaku melihat UFO melayang di atas rumah mantan Menteri Dalam Negeri Inggris, Michael Howard pada 1997.

Saat itu Howard menemukan lawan tangguh dalam pemilu 1997, Tony Blair. Namun, bukan hanya Blair yang layak dikhawatirkan Howard, tapi juga alien.

Saksi-saksi mengatakan melihat UFO berbentuk segitiga, yang besarnya dua kali pesawat jet jumbo, melayang 1.000 kaki di atas rumah Howard di Kota Kent.

Para saksi mengklaim UFO itu seakan-akan sedang mengawasi Sang Menteri Dalam Negeri.

"Benda itu sangat aneh, tidak biasa. Saya seperti mendengar suara mendengung," kata salah satu saksi, Sophie Wadleigh (25), seperti dimuat laman Daily Mail, Kamis 18 Februari 2010. "Ini sangat spektakular," lanjut dia.

Ditambahkan Sophie, dia mengaku melihat segitiga besar melayang 300 meter dari tanah saat memandang ke seberang lapangan.

Saksi lain, Ji Lane (23) kebetulan tinggal dekat kediaman Mr Howard. "Itu sangat gila - saya sedang minum di dapur ketika melihat cahaya aneh ini di langit tepat di atas lapangan di seberang jalan dari rumah kami," kata dia.[Vivanews]

Salah satu gambaran laporan UFO

Penulis "Harry Potter' digugat atas tuduhan melakukan penjiplakan

JK Rowling, penulis serial novel terlaris "Harry Potter," kembali menghadapi tuduhan melakukan plagiarisme. Bersama dengan penerbit "Harry Potter," dia masuk dalam daftar tergugat di pengadilan Kota London atas kasus penjiplakan suatu novel anak-anak yang terbit pada 1987.

Laman harian The Christian Science Monitor, Kamis 18 Februari 2010, mengungkapkan bahwa Rowling dituding menjiplak novel karangan mendiang Adrian Jacobs berjudul "The Adventures of Willy the Wizard: No.1 Livid Land". Menurut penggugat, yaitu perwakilan yang mengurus aset-aset Jacobs (The Jacobs Estate), sebagian ide dari novel itu secara tanpa izin digunakan Rowling untuk bahan seri pertama novel kisah penyihir cilik Harry Potter yang berjudul "Harry Potter and the Goblet of Fire."

Menurut penggugat, Rowling menjiplak sejumlah momen atau tempat yang ditulis dalam novel Jacobs, diantaranya perlombaan penyihir, penjara untuk penyihir, rumah sakit penyihir, dan sekolah penyihir. Oleh karena itu, sebagai penggugat, The Jacobs Estate menuntut ganti rugi sekitar US$1 miliar.

Tadinya, gugatan hanya dilayangkan kepada penerbit Potter, yaitu Bloomsbury Publishing, dan agen Rowling yang dulu menjadi agen bagi Jacobs, Christoppher Little. Tadinya The Jacobs Estate mengira sudah terlambat untuk menggugat Rowling karena novel "Harry Potter and the Goblet of Fire" diterbitakkan pada tahun 2000. Namun, penggugat akhirnya menemukan faktor-faktor yang cukup menguatkan untuk turut menggugat Rowling dalam enam tahun terakhir.

Sementara itu, Rowling menilai bahwa tuduhan atas dirinya sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada. Dia pun berencana meminta pengadilan untuk menolak gugatan.

Ini bukan kali pertama Rowling mendapat tuduhan plagiarisme. Penulis novel terkaya di dunia itu pernah digugat di pengadilan pada 2002 oleh seorang penulis asal Amerika, Nancy Stouffer.

Penggugat saat itu menuduh Rowling menjiplak tokoh karangannya, yaitu "Larry Potter" Namun penggugat kalah di pengadilan sehingga tiga tahun kemudian Stouffer mengajukan banding. [VIVAnews ]

Menkoinfo Tifatul sembiring mengaku belum tahu isi RPM Konten

Tidak hanya komunitas internet di Indonesia yang kaget dengan rencana Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Bahkan, Menkominfo Tifatul Sembiring pun tak tahu-menahu.

"Terus terang saya agak kaget juga dengan polemik soal RPM ini. Apalagi RPM yang dirancang 2006 itu memang belum pernah diserahkan ke tangan saya," ujar Tifatul kepada Kompas di Jakarta, Jumat (19/2/2010) pagi.

Tifatul mengaku, dirinya belum membaca dan tidak tahu sebelumnya tentang RPM ini. Apalagi kalau sampai ada yang mengatakan itu usulan dari dirinya.

"Itu katanya dibuat tahun 2006 pada era sebelum saya dan mungkin saja sudah sangat tidak cocok dengan perkembangan saat ini," ujarnya. Ia mengatakan, jika RPM Konten Multimedia memang mengancam kebebasan pers, otomatis akan dibatalkan.[kompas]

Berita terkait :




Inilah Tanggapan SBY Soal RPM Konten

Written By admin on Thursday, February 18, 2010 | 2:42 PM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten). SBY meminta semua pihak jangan salah persepsi soal rencana ini.

"Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Menurut SBY, dalam perdebatan soal rencana ini ada kesan bahwa seolah-olah pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers dan sebagainya. "Akhirnya melebar kesana kemari," ujar SBY.

Presiden SBY mengaku menerima masukan tentang RPM Konten dari banyak pihak. Termasuk masukan yang mempertanyakan apakah bebas-bebas saja teknologi itu digunakan, dengan implikasi dan dampak yang tidak bagi masyarakat dan siswa.

"Masalah sensitif seperti ini tentu saja bisa menimbulkan salah persepsi. Lantas dilakukan pengaturan," kata SBY.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.[Vivanews]



Dewan Fiqh Amerika Haramkan Mesin Scanner Tubuh

DETROIT, Michigan--Beberapa sarjana Muslim Amerika mengeluarkan fatwa keagamaan pekan ini bahwa umat Islam diimbau untuk tidak melalui scanner tubuh di bandara, karena mesin tersebut melanggar peraturan tentang ketelanjangan.

Pemerintah AS memberlakukan aturan pemeriksaan keamanan khusus di bandara-bandaranya bagi para penumpang yang terbang dari atau melintasi negara-negara yang masuk dalam daftar hitam otoritas keamanan penerbangan AS.

Para penumpang dari negara-negara tersebut harus menjalani pemeriksaan secara khusus dan semua tas bawaan mereka akan digeledah sebelum diperbolehkan naik ke pesawat yang menuju AS. Mereka menggunakan alat semacam “scanner” yang digunakan untuk memeriksa tubuh para penumpang. Aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah pengetatan keamanan di bandara-bandara AS pasca insiden Detroit yang terjadi pada pesawat komersil milik maskapai penerbangan Northwest Airlines tepat pada hari Natal tahun lalu. Tersangka dalam pemboman gagal tersebut adalah seorang Muslim Nigeria.

Mesin tersebut menggunakan gelombang elektromagnetik yang dipancarkan ke tubuh penumpang yang berdiri di kotak pemindai, lalu sebuah gambar tiga dimensi virtual ‘telanjang’ dihasilkan dari energi pantulan getaran tersebut.

Para Dewan Fiqh Amerika Utara --organisasi sarjana Islam-- mengeluarkan sebuah fatwa, pekan ini, yang menyatakan bahwa penggunaan alat scanner tersebut dapat melanggar peraturan tentang kesopanan dalam Islam.

"Ini adalah pelanggaran terhadap ajaran Islam, jelas bahwa laki-laki atau perempuan dilihat telanjang oleh pria dan wanita lain," pernyataan dalam fatwa yang dikeluarkan Selasa. "Islam sangat menekankan haya (rasa malu) dan menganggapnya bagian dari iman. Alquran juga telah memerintahkan orang yang beriman, baik laki-laki dan perempuan, untuk menutupi bagian pribadi mereka."

Salah satu alternatif yang ditawarkan kepada penumpang yang tidak ingin menggunakan mesin tersebut dapat menggunakan penggeledahan tradisional oleh petugas keamanan. Kelompok Muslim mengimbau umat Islam untuk menjalani itu sebagai gantinya.

Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR), yang memiliki cabang di Michigan, mengatakan mendukung fatwa tersebut. "Kami mendukung pernyataan Dewan Fiqih terkait hukum scanner seluruh tubuh dan percaya bahwa agama dan hak-hak privasi penumpang dapat dihargai dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan," kata Nihad Awad, direktur eksekutif nasional CAIR.[republika]

Inggris Beberkan File Rahasia UFO ,terdiri dari 6.000 lembar materi

Pemerintah Inggris merilis file-file rahasia penampakan makhluk luar angkasa atau UFO, Kamis 18 Februari 2010.

File-file ini adalah satu dari lima koleksi rekaman UFO yang dirilis Kementerian Pertahanan dan Badan Arsip Nasional Inggris. Rilis ini adalah yang terbesar, karena terdiri dari 6.000 lembar materi yang didapat sejak 1994 hingga 2000.

Seperti dimuat laman CNN, salah satu yang tertera dalam file ini adalah penglihatan seorang pria di Birmingham, Inggris pada Maret 1997. Dia mengaku pulang kerja pada pukul 04.00 dini hari. Saat itu dia melihat benda besar berbentuk segitiga biru di kebun belakang rumahnya.

Situasi saat itu sunyi senyap, tapi anjing-anjing peliharaan tetangganya terus menggonggong. Penampakan hanya sejenak, kurang lebih tiga menit. Ketika benda itu pergi, meninggalkan benda seperti sutra berwarna putih di puncak pepohonan. Pria itu mengaku menyimpan beberapa di toples miliknya. Namun, tak jelas apa yang terjadi pada stoptles tersebut.

Dokumen yang lain berasal dari Januari 1997. Seorang pria yang sedang menyetir mobil pulang di selatan Wales mengatakan dia melihat tabung cahaya turun dari langit. Saat itu, dia mengira bintang-bintang menghambur ke arahnya.

Telepon genggam dan radio mobil tak menyala, dia lalu keluar dan berjalan menuju cahaya. Laporan itu mengatakan dia bisa kembali ke mobilnya, lalu tiba-tiba dia merasa kesakitan.

Setelah kejadian ini, dia menderita penyakit kulit dan harus ke dokter. Sementara mobil yang ditinggalkan kotor dan tertutup debu.

Laporan yang lain berisi kesaksian sekelompok orang. Salah satunya tertanggal Agustus 1997, lima nelayan trawl di Laut Utara melaporkan melihat benda bulat, lempeng, dan bercahaya melayang di udara.

Mereka melihat benda itu dengan mata telanjang, juga melalui teropong. Laporan itu memberi penegasan, 'saksi-saksi sangat skeptis dengan keberadaan UFO'.

Para saksi lalu melacak lewat radar beberapa detik sebelum benda itu raib.

Para petugas polisi di Boston, Inggris dan Skegness menangkap gambar UFO di video. Dalam waktu bersamaan Royal Air Force mendeteksi 'blib' tak dikenal di radar mereka.

Di waktu bersamaan, pada Oktober 1996, para petugas polisi melihat spiral berwarna biru, merah, hijau, dan cahaya hijau di langit. Sebuah kapal di teluk Wash juga melihat cahaya aneh itu.

Laporan UFO di era 1990-an berbeda dengan era sebelumnya. Jika saat ini digambarkan UFO sebagai benda besar, hitam, dan segitiga, laporan di tahun 1940-an dan 1950-an menggambarkan UFO seperti piring atau benda berbentuk cakram.

David Clarke, penulis buku berjudul' The UFO File ' mengatakan penglihatan anyar soal UFO diduga terpengaruh acara-acara TV 'The X-Files' dan film-film seperti 'Independence Day.'

"Sangat tak mungkin untuk membuktikan hubungan langsung antara apa yang dilihat dan dibaca dengan laporan UFO. Namun, itu bisa mempengaruhi interpretasi mengenai apa yang orang lihat di langit," kata dia.

Sebuah hasrat tentang coklat mungkin telah mempengaruhi penglihatan lain, yaitu sebuah 'UFO berbentuk Toblerone'.[VIVAnews]

Koferensi "Perang Media Melawan Islam" digelar di Toronto

TORONTO--Pertemuan unik digelar di Toronto, Kanada, Senin waktu setempat. Pertemuan ini diberi tajuk Konferensi ''''Perang Media Melawan Islam (Media War on Islam Conference)''''. Sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan hadir dalam acara yang dihelat di pusat kegiatan Islam, Toronto.

Acara ini digelar untuk memberikan sindiran kepada sebagian besar media massa dunia Barat yang selalu kurang simpatik dalam memberitakan Islam. Atase Pers Kedutaan Besar Iran di Kanada, Hamid Mohammadi. Dalam kesempatan itu, dia memberikan pidato soal perilaku media Barat dalam memberitakan Iran. Menurut dia, selama ini, media Barat memiliki pandangan yang negatif terhadap Islam.

"Di mata mereka, Islam dianggap sebagai agama yang tidak punya kemampuan untuk mengelola negara," ujar dia seperti dikutip situs harian setempat, National Post. Pandangan seperti ini, kata dia, juga menjadikan keberadaan Iran sebagai negara Islam, di mata media Barat tidak legal. Dia menilai, kondisi ini terjadi karena adanya kebencian dan ketakutan media Barat terhadap perkembangan Islam. Di akhir pidatonya, dia mengutip kalimat yang menyatakan bahwa perang masa depan di tangan media, dan kata-kata akan lebih mematikan ketimbang peluru.

Konferensi ini secara keseluruhan berjalan lancar, walaupun para pengunjuk rasa yang menentangnya berkumpul di luar gedung. Polisi setempat juga berjaga-jaga untuk menghindari terjadinya bentrok. Diduga, para penentang konferensi tersebut membakar Alquran dalam aksinya. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya bekas-bekas bakaran kertas yang diduga merupakan lembaran Alquran oleh Panitia Konferensi, Zafar Bangash. Dia kumpulkan bekas bakaran itu dan dibungkus plastik.[republika]

Syahadat Terry Holdbrooks di Guantanamo

Siapa tak kenal Guantanamo. Penjara yang sangat mengerikan dengan penjagaan ekstraketat di Kuba itu biasa didedikasikan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk mengurung para tokoh yang dianggap sebagai teroris. Sebagian besar mereka berasal dari Irak dan Afghanistan. Kisah penyiksaan dan pelecehan terhadap Alquran pernah 'menghiasi' penjara ini.

Dunia pun mereaksi negatif keberadaan penjara Guantanamo. Tuntutan untuk menutup penjara tersebut mengalir deras ke pemerintah AS. Presiden AS, Barrack Obama pun menyambut baik tuntutan tersebut dengan berencana menutup penjara tersebut.

Tapi, bagi Terry Holdbrooks, Guantanamo menjadi bagian hidup yang sangat berarti. Kehidupan para tahanan yang penjara tersebut memberi pengaruh besar dalam hidup Terry. Mulanya, dia hidup urakan. Kedua orang tuanya berpisah ketika Terry berusia 7 tahun.

Hingga tubuh dewasa di Arizona, dia sama sekali dia tidak pernah mendengar soal Islam. Dia juga tidak pernah paham akan keberadaan Tuhan. Kehidupan junkies, membawanya pada dunia penuh maksiat. "Saat itu, tidak pernah saya berpikir tentang Islam," ujar dia seperti dikutip Guardian.

Di usia dewasa, dia mencoba melamar untuk menjadi tentara. Dia kemudian diterima sebagai staf di polisi militer hingga akhirnya dikirim ke Guantanamo di tahun 2003. Saat itu, dia baru berusia 19 tahun. Penempatan itu pun dia terima begitu saja. Satu hal yang saat itu dia pahami, Guantanamo adalah penjara untuk manusia 'paling buruk di antara yang terburuk'.

"Saya menyaksikan rekaman video peristiwa 11 September," tutur dia. Begitu menerima perintah ke Guantanamo, dia berpikir bakal bertemu dengan orang-orang yang oleh AS dianggap sebagai musuh. "Di situ ada sopirnya Usamah Bin Ladin, juru masaknya, dan orang-orang yang akan membunuhku saat mendapatkan kesempatan," ungkap dia mengungkapkan bayangannya saat itu.

Sesampai di Guantanamo, segudang pertanyaan pun muncul. Saat itu, dia pertama kali bertemu dengan seorang tahanan yang usianya baru 16 tahun. Kata dia, sang tahanan mengaku sama sekali belum pernah melihat laut. Dia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa bumi itu bulat. Dalam hati, Terry pun bertanya-tanya soal kemungkinan anak itu mengetahui rencana dunia gagasan pemerintah AS bernama war on terror (gerakan global memerangi terorisme).

Saat itu, Terry bertugas untuk membersihkan lingkungan, mengumpulkan sampah, membangunkan para tahanan, juga memverifikasi para tahanan. Pekerjaan itu memungkinkannya untuk berinteraksi langsung dengan para tahanan di penjara Guantanamo. Dari situlah, cahaya Islam mulai memancar ke dalam jiwa Terry.

Saat para penjaga yang lain menyibukkan diri dengan alkohol dan gambar porno, Terry justru banyak memanfaatkan waktu untuk berinteraksi dengan orang-orang yang selama ini dianggap oleh pemerintah AS sebagai teroris. Modal senyum membuatnya cepat ramah dengan 'warga' Guantanamo. Dia pun dikenal sebagai penjaga yang baik.

"Saya mulai bicara soal latar belakang politik, etnik, moral, juga budaya mereka," ujar dia mengungkapkan. Hasil diskusi itu memberinya banyak pencerahan. Dari para tahanan inilah, dia kemudian mulai mendapatkan informasi tentang Islam. Hal ini membuat dia mengalami gegar budaya mengingat sebelumnya dia sama sekali tidak pernah mendengarnya. Hingga dewasa, Terry juga tidak bertuhan.

Sampailah pada suatu sore tanggal 29 Desember 2003, dia mengakhiri gegar budayanya itu dengan keputusan yang sangat mengesankan. Dia memutuskan untuk mengucap syahadat dan masuk Islam. Seorang tahanan yang menjadi mentornya memimpin upacara sederhana pengucapan syahadat. Dia lalu meninggalkan segala jenis maksiat, termasuk kebiasannya mengonsumsi minuman keras.

"Tidak mudah buat kami saat itu untuk bisa menjalankan shalat lima waktu," kata dia mengenang pengalamannya di Guantanamo. Tapi, hal itu tidak membuatnya menyerah. Dia justu bertambah mantap untuk tetap berada dalam Islam. Terry merasa terlahir kembali, begitu mengucap syahadat. Sesaat setelah mengucap syahadat, dia pun berganti nama menjadi Mustafa Abdullah.

Di musim panas tahun 2004, dia merasa tidak cocok lagi berada di Guantanamo. Dia meninggalkan tempat kerjanya dan keluar dari militer. Selama menjadi penjaga tahanan, dia pun mengaku merasa malu. Meski tubuhnya berada di balik terali besi, kata dia, sebenarnya para tahanan itu jiwanya jauh lebih merdeka. "Sementara saya yang fisiknya bebas, jiwanya terkekang oleh aturan militer," kata Terry. Dia pun memilih keluar untuk bisa lebih mantap dan istiqamah menjalankan ajaran-ajaran Islam. [guardian/irf/republika]

Heboh.. Jenazah Hidup Kembali saat akan Dikubur

Petugas pemakanan sontak terkaget-kaget saat akan menguburkan jenazah seorang wanita. Pasalnya, jenazah yang terbujur kaku itu tiba-tiba hidup kembali.

Kejadian itu terjadi di Kota Kolombia. Menurut petugas pemakanan jenazah wanita yang berusia 45 tahun itu mulai bernapas dan bergerak, saat akan dikubur.

Media setempat mengatakan, wanita tersebut secara medis telah dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 16 Februari lalu, karena penyakitnya yang sudah parah.

"Peralatan yang terhubungkan dengan wanita tersebut mengindikasikan bahwa sudah tidak ada tekanan darah atau detak jantung," ujar Miguel Angel Saavedra, dokter di sebuah klinik di mana wanita tersebut dirawat sebelumnya, seperti dikutip AFP, Kamis (18/2/2010).

Para staff medis di klinik tersebut pun telah menandatangi surat kematian wanita itu. Bahkan, jasadnya sudah dikirimkan ke rumah duka.

Para ahli menyebut kejadian itu dengan sebutan "Lazarus Syndrome", atau wanita tersebut pada dasarnya belum mati.

"Pada saat para pekerja rumah duka akan menggunakan formaldehida, pasien tersebut bernapas kembali dan bergerak," ujar Saavedra pada kantor berita local. Karuan saja kejadian itu membuat para keluarga dan kerabat yang hadir di rumah duka menjadi kaget bercampur bingung.

Wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut saat ini kembali dirujuk ke rumah sakit. "Saat ini kondisinya dalam keadaan koma," ujar Saavedra.(rhs/okezone)

PBNU & Pemerintah berbeda dalam Menetapkan Maulid Nabi 1431 H


Pemerintah telah menetapkan peringatan Maulid Nabi jatuh pada tanggal 26 Februari mendatang. Namun ketetapan ini bertentangan dengan ketetapan PBNU yang menyatakan Maulid Nabi jatuh pada 27 Februari.

Perbedaan itu terungkap dari kalender NU dengan versi pemerintah untuk penetapan awal bulan maulid atau bulan Rabiul Awal tahun ini, 1431 Hijriah. Perbedaan ini tentunya akan menyebabkan perbedaan dalam penentuan tanggal 12 Rabiul Awal atau Peringatan Maulid Nabi yang menjadi hari libur nasional.

Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH Ahmad Ghazalie Masroeri menyatakan perbedaan ini tidak perlu disikapi secara berlebihan. Masyarakat diharapkan bersikap arif dan mengedepankan ukhuwah islamiyah dalam menyikapi perbedaan peringatan hari kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Wong Idul Fitri aja bisa beda. Apalagi Maulid Nabi. Ini tidak masalah. Yang penting adalah kapan saja dan di mana pun kita perlu melakukan perenungan dan mencari uswatun hasanah (teladan yang baik) dari peringatan Maulid Nabi ini,” katanya seperti dilansir dari NU Online.

Kalender pemerintah dalam konteks ini mengacu pada Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama yang menetapkan tanggal 1 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 15 Februari 2010, sementara dalam kalander NU 16 Februari 2010.

Menurut Kiai Ghazalie, perbedaan ini disebabkan kriteria yang digunakan masing-masing tidak sama. Ada dua macam kriteria yang digunakan dalam menetapkan awal bulan, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria imkanurrukyah. Pemerintah mengacu pada kriteria pertama, sementara NU mengacu pada kriteria kedua.

“Indikator secara empirik kriteria imkanurrukyah minimal tinggi hilal (TH) 2 derajat, umur bulan (UB) 8 jam, letak antara matahari dan bulan (BA) 3 derajat,” kata Kiai Ghazali.

NU tidak menetapkan awal bulan Rabiul Awal pada Senin, 15 Februari 2010 karena pada hari Ahad (malam senin) ketika matahari terbenam hilal baru 0047’18”, berarti belum memenuhi kriteria imkanurrukyah.

“Ini berbeda dengan almanak-almanak lain yang menggunakan kriteria wujudul hilal
(asal hilal sudah di atas ufuk), sehingga awal bulan Rabiul Awal 1431 H jatuh pada hari Senin, 15 Februari 2010 dan tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H jatuh pada hari Jumat, 26 Februari 2010,” katanya.



MUI: Perbedaan Maulid Tak Penting


MUI sendiri tidak pernah membahas secara khusus penetapan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad tersebut. "Maulid ada kan setelah ribuan tahun Nabi Muhammad wafat. Selain tidak esensial untuk dibahas dan diperdebatkan, MUI juga tidak pernah merayakan Maulid," tandasnya.

Pemerintah telah menetapkan peringatan Maulid Nabi jatuh pada tanggal 26 Februari mendatang. Namun ketetapan ini bertentangan dengan ketetapan PBNU yang menyatakan Maulid Nabi jatuh pada 27 Februari.

Perbedaan itu terungkap dari kalender NU dengan versi pemerintah untuk penetapan awal bulan maulid atau bulan Rabiul Awal tahun ini, 1431 Hijriah. Perbedaan ini tentunya akan menyebabkan perbedaan dalam penentuan tanggal 12 Rabiul Awal atau Peringatan hari lahir Nabi Muhammad yang menjadi hari libur nasional.

Kalender pemerintah dalam konteks ini mengacu pada Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama yang menetapkan tanggal 1 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 15 Februari 2010, sementara dalam kalander NU 16 Februari 2010.(ful/okezone)

Inilah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjadi perdebatan

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia (RPM Konten) jadi perdebatan. Di satu sisi RPM ini diakui memiliki niat baik dalam membantu hadirnya dunia cyber yang lebih sehat di Indonesia, namun di sisi lain banyak kekhawatiran seputar keberadaannya sebagai 'tangan besi' sensor internet.

Hal-hal yang dianggap memberatkan termasuk adanya kewajiban melakukan penyaringan oleh penyelenggara jasa konten multimedia. Hal ini ditakutkan bisa menjadi kepanjangan tangan penguasa dalam mengebiri hak-hak penduduk untuk menyampaikan pendapatnya

Seperti apa isi RPM itu sebenarnya? Berikut adalah salinan RPM Konten versi 2010 yang dilangsir detikINET, Senin (15/2/2010):

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.


Pasal 2

(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II
KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III
PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.


Pasal 9

(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.


Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini

(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING

Fondasi Patung Obama menelan Biaya hingga 40 juta?

Patung Presiden Amerika Serikat Barack Obama hingga kini belum juga dipasang, setelah sebelumnya dipindahkan dari Taman Menteng beberapa waktu lalu.


Seperti diketahui, patung Obama saat ini berada di Sekolah Dasar Negeri 01 Besuki, Menteng, Jakarta Pusat. Namun belum jelas kapan akan didirikan kembali.

Menurut Wakil Kepala Sekolah SDN 01 Besuki Ahmad Solikhin, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pendirian patung itu kembali di sekolahnya. Termasuk membuat fondasi patung.

“Akan dibuat fondasi di halaman depan sekolah,” ujar Solikhin kepada okezone, Kamis (18/2/2010).

Mengenai biaya, Solikhin menuturkan, biaya pembangunan berkisar Rp30-Rp40 juta. Namun biaya tersebut tidak murni dari pihak sekolah, melainkan patungan dari berbagai sponsor.

“Biaya dari sponsor, secara bersama-sama,” tandas dia.

Namun kapan waktu pasti patung itu berdiri, Solikhin tidak dapat memberitahu. Yang jelas, akan didirikan setelah semua persiapan selesai dan sebelum Obama tiba di Indonesia pada 20-22 Maret mendatang.
(lsi/okezone)

berita terkait :

Patung Obama di Taman Menteng Didesak untuk diturunkan

Hasil Penelitian terbaru,Firaun meninggal karena Malaria?

Raja Tutankhamen, firaun remaja yang makamnya di Mesir dipenuhi harta karun, menurut penelitian, Selasa, berjalan dengan kaki pincang karena tulang yang rapuh dan kondisi kaki yang buruk sejak lahir serta mungkin tewas karena penyakit malaria.

Ada berbagai spekulasi mengenai nasib raja muda itu, yang meninggal sekitar 1324 sebelum masehi di usia sekitar 19 tahun, sejak penemuan makam utuhnya pada 1922 di Lembah Para Raja, Mesir.

Pengujian yang dilakukan terhadap 16 mumi keluarga kerajaan menunjukkan bahwa empat diantaranya, termasuk Tut, terjangkit gejala malaria yang tampaknya muncul di masa pemerintahan Tut --mengesampingkan teori pembunuhan atau sejumlah penyakit lain.

Ilmuwan dari Mesir, Jerman dan negara-negara lain, termasuk Zahi Hawass dari Dewan Tertinggi Barang Antik Mesir, mengkompilasi sebuah hasil dari pengujian genetik dan radiologi yang dilakukan terhadap mummi pada periode 2007 dan 2009.

Hasil pengujian itu mengklarifikasi hal-hal detil dari perjalanan salah satu dinasti di abad 18 yang berumur 155 tahun itu, termasuk Tutankhamen, yang naik tahta diusia 11 tahun.

Para ilmuwan berspekulasi jika kondisi Tut diperlemah dengan patah kaki, yang boleh jadi akibat jatuh. Hal itu dan infeksi malaria diyakini mengakibatkan kematiannya.

Tut mengalami cacat pada langit-langit mulut, cacat kaki bawaan ringan pada kaki kirinya, dan sejumlah penyakit tulang.

Dia dan beberapa anggota keluarganya mengalami gejala penyakit Kohler, yang dapat menghambat pasokan darah ke tulang namun tidak bersifat fatal.

"Tutankhamen memiliki banyak kelainan, dan beberapa diantaranya mungkin memberi dampak komulatif, serta memperlemah sistem kekebalan. Dia mungkin adalah seorang raya yang muda namun lemah dan memerlukan tongkat untuk berjalan," tulis Hawass di Jurnal Asosiasi Kesehatan Amerika.

Selain artefak-artefak berasal sangat berharga dari emas yang ditemukan di makam Tut, raja muda itu juga dibekali dengan 130 tongkat bagi perjalanannya di kehidupan selanjutnya --sebagian terdapat tanda-tanda pernah digunakan-- dan obat-obatan.

Para ilmuwan juga hampir pasti jika mereka mengidentifikasi mummi yang diduga sebagai ayah Tut, Akhenaten, dan neneknya, Tiye, berdasarkan kesamaan golongan darah.

Penemuan-penemuan itu menutup spekulasi bahwa Tut dan para leluhurnya memiliki ketidaknormalan parah, mengecualikan sindrom Marfan (suatu penyakit jaringan ikat keturunan yang menyebabkan kelainan pada pembuluh darah dan jantung, kerangka tubuh dan mata) dan kondisi lain yang dapat disimpulkan pada pembesaran dada.

"Tampaknya baik Tutankhame atau Akhenaten tidak menunjukkan keanehan fisik feminim. Perlu dicatat bahwa raja-raja kuno Mesir pada umumnya diperlihatkan dalam gaya atau mode yang ideal," tulis Hawass. [antara]

Gara-Gara menghina Pengguna Blackberry dan Sekolah Negeri kini Jadi Selebriti di Twitter


Tak hanya di jejaring sosial Facebook, mikrobloging Twitter juga rawan disalahgunakan. Layanan yang ditujukan sebagai pusat informasi terkini saat ini malah digunakan menjadi ajang menghina.

Bahkan, dua anak SMA menjadi terkenal di Twitter gara-gara komentar-komentar pedasnya. Jika Anda berkunjung ke Twitter, Rabu (17/2/2010) malam ini, akan muncul dua nama perempuan khas Indonesia nangkring di daftar trending topics alias topik yang paling banyak dibicarakan saat ini.

Masing-masing Rana dan Marsha. Kedua anak tersebut menjadi terkenal sejak muncul posting hinaannya muncul dan banyak dikomentari pengguna Twitter lainnya. Rana adalah seorang siswi SMP di Jakarta, sedangkan Marsha siswi SMA swasta di Jakarta.

Rana terkenal di Twitter sejak menulis komentar yang menghina pengguna BlackBerry. Ia mengata-ngatai orang yang menggunakan BlackBerry sebagai alay alias anak layangan, atau sebutan buat orang yang kampungan. Ia pun sempat melesat ke jajaran trending topics beberapa hari yang lalu.

Sementara Marsha menjadi pembicaraan karena menghina sekolah lain. Gadis yang duduk di sekolah swasta itu menjelek-jelekkan sekolah negeri ataupun internasional. Alhasil, banyak yang malah membalasnya dengan komentar yang tidak kalah pedas.

Bahkan, kini Marsha yang menjadi pembicaraan karena masuk trending topics bukan postingan-nya. Rana dan Marsha pun menjadi seleb Twitter. Marsha pun sempat terkenal seperti Google Buzz, iPad, dan topik lainnya. Link foto-fotonya juga disertakan dan bisa dibaca pengguna Twitter seluruh dunia.

Nah, kalau sudah begini siapa yang harus disalahkan. Fitur trending topics dari Twitter yang tidak bermutu atau memang penggunanya yang menyalahgunakan? Atau biarkan saja selama tidak ada yang merasa dirugikan. Jangan-jangan Rana dan Marsha sengaja agar menjadi seleb di internet. Namun, apa ya harus dengan memaki-maki? [WAH/kompas]

berkat lantunan kalam Ilahi,Seorang Aktifis Gereja Masuk Islam

Written By admin on Wednesday, February 17, 2010 | 2:53 PM

Berbagai keraguan sering muncul dalam hatinya saat mendalami Injil dan mengikuti kebaktian di gereja.

Alquran adalah kitab suci umat Islam. Ia menjadi pedoman hidup dan petunjuk bagi seluruh umat manusia. Tak ada keraguan di dalamnya. Susunan kata begitu indah, gaya bahasanya begitu menarik, dan kandungan yang ada di dalamnya sangat jelas dan tegas. Bahkan, dari Alquran pula, banyak orang yang sukses. Ribuan bahkan jutaan buku ditulis. Semuanya bersumber dari Alquran.

Tak heran bila banyak orang yang kagum dan takjub dengan kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW itu. Khalifah Umar Ibn Khattab memeluk agama Islam berkat kandungan yang ada di dalamnya. Ia terkesima dengan lantunan kalam Ilahi itu. Padahal, sebelumnya, ia adalah penentang agama Islam yang sangat ditakuti.

Tak hanya Umar, seorang aktivis gereja di Indonesia pun akhirnya memilih agama Islam berkat lantunan kalam Ilahi ini. Dia adalah Rusman Unri Surbakti, seorang anak muda aktivis gereja di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pria ini akhirnya memeluk Islam karena banyak keraguan yang ia yakini sebelumnya menjadi tak masuk akal. Akhirnya, setelah menelusuri dan mendalami berbagai aliran dan agama yang ada, ia pun bertekad bulat memeluk Islam. Subhanallah.

Hidayah
Islam, bagi dia, sebetulnya bukan hal yang baru. Ketika kecil, entah mengapa, anak kelima dari delapan bersaudara itu selalu tertarik jika mendengarkan suara ayat suci di stasiun TVRI yang dilantunkan menjelang acara pengajian. ''Lantunan itu menarik hati saya. Tapi, karena keluarga saya penganut Kristen, siaran TV itu segera dimatikan.''

Lulus SMA, dia merantau ke Batam setelah sempat ke Pekanbaru. Di Batam, Rusman bekerja di sebuah bengkel. Di sela-sela kesibukan kerjanya, dia aktif di gereja, bahkan menjadi ketua pemuda gereja. Dalam setiap perayaan natal dan kegiatan serimonial Kristen yang lain, Rusman selalu jadi ketua panitia.

Beberapa lama kemudian, Rusman pindah kerja ke kawasan Batamindo. Di situ, dia mulai bergaul dengan teman-temannya yang aktif di kegiatan keislaman. Hal itu mengingatkan kembali memori masa kecilnya ketika mendengarkan lantunan ayat suci Alquran. Muncullah dalam hatinya ketertarikan untuk mengenal Islam lebih dekat.

Anehnya, ketika muncul ketertarikan terhadap Islam, ia justru juga semakin giat mendalami ajaran agama yang dianutnya, yakni Kristen Protestan. Namun, di balik usahanya itu, hatinya justru semakin dekat dengan Islam.

''Di Injil, saya melihat ada beberapa surat yang tak konsisten. Di satu surat, ada yang mengharamkan babi, tapi dalam surat lain boleh.'' Rusman menyebutkan, masih banyak contoh lainnya yang membuatnya ragu dengan agama yang dipeluknya sejak kecil itu.

Suatu ketika, dalam kebaktian di gereja, dia memerhatikan umat yang datang. Tak sedikit perempuan yang datang dengan mengenakan pakaian yang terbuka, mengumbar aurat. Tiba-tiba, ia merasa risih. Padahal, dari dulu sudah begitu. Namun, entah mengapa, perasaannya hari itu sangat berbeda.

''Itulah puncak dari kegelisahan saya. Saat itu juga, saya keluar dari agama yang sejak kecil saya anut.''Ia pun kemudian mempelajari agama Islam. Namun, sebelum mantap meyakini Islam, ia mencoba mempelajari agama lainnya. ''Siapa tahu cocok,'' demikian batinnya.

Aliran kepercayaan ia pelajari, namun tak cocok dengan hati nuraninya. Yahudi, tak kena di hati. Agama Buddha dan Hindu juga tak berkenan di hatinya. Di tengah kebimbangannya itu, ia makin khawatir kalau tiba-tiba sakaratul maut menjemputnya. ''Saya gelisah, takut mati karena tak punya agama,'' katanya.

Akhirnya, suatu ketika, dia membaca buku Sejarah Islam dari Segi Hukum dan Sejarah Iman. Dari buku itu, Rusman menemukan sesuatu yang selama ini dia inginkan: kedamaian dan ketenteraman. Buku itu seolah menjadi magnet yang menarik dirinya untuk memeluk agama Islam. Setelah itu, dia mulai mempelajari Islam secara lebih intens. Sampai akhirnya, Rusman membaca dua kalimat syahadat pada usianya yang 22 tahun.

Ceritanya, siang hari pada bulan Ramadhan, Rusman mendatangi Masjid Nurul Hikmah di kawasan industri Batam. Kebetulan, pengurus masjid Nurul Hikmah, Mohammad Soleh--yang pernah satu kantor dengannya--ada di masjid itu. Ia pun langsung menyapa Soleh.

''Selamat siang, Mas Soleh,'' sapa Rusman.
''Eh, Bang Rusman. Ada apa ini?'' jawab Soleh agak terheran dengan kedatangan Rusman. Beberapa jamaah di masjid juga memandang curiga kehadirannya.
''Saya mau masuk Islam,'' jawab Rusman tanpa basa-basi.
''Oh , ya? Wah , ada apa ini? Kok , tiba-tiba.''
''Niat saya sudah bulat, Mas.''
''Mohon maaf, Bang Rusman, agama bukan barang mainan. Mohon, pelajari dulu dengan baik. Nanti, jika sudah paham, baru benar-benar masuk Islam.''
''Saya sudah pelajari, Mas. Pokoknya, saya mau masuk Islam.'' Tekad Rusman sudah bulat.
''Oke kalau begitu. Nanti, datang ke sini lagi sebelum Maghrib. Ada baiknya mandi besar dulu.''
''Apa itu mandi besar?''
''Pokoknya mandi yang bersih, keramas.''

Sore hari menjelang Maghrib, Rusman sampai di masjid. Sekilas, matanya sempat melihat pengumuman di dinding. ''Sore ini, pengislaman saudara Rusman Surbakti.''
Pemuda kelahiran 7 November 1971 itu sempat tergetar melihat pengumuman itu. Begitu melangkah ke dalam masjid, ia disambut oleh para pengurus masjid.

Rupanya, di dalam masjid sudah dipenuhi oleh jamaah. Mereka ingin menyaksikan aktivis Kristen itu masuk Islam. Selama ini, Rusman yang mereka kenal adalah penganut fanatik agama Kristen. Setidaknya, itu dibuktikan melalui posisi Rusman semacam ketua pemuda Kristen yang aktif melakukan kegiatan seremonial agama Kristen.

Ia kemudian duduk menghadap hadirin. ''Segera saya duduk bersila di depan meja yang sudah disiapkan. Di sisi kiri saya, ada saksi. Di sisi kanan, tokoh masyarakat. Di depan saya, ustaz Muhammad Machfud. Beliau-lah yang mengislamkan saya,'' kata Rusman.

Setelah masuk Islam dan menjadi mualaf, pada 13 Maret 1993 ia mengganti nama yang sudah diberikan orang tuanya. Dari Rusman Unri Surbakti menjadi Abdullah Hidayat Ramadhan. Hidayah dari Allah itu datang pada bulan Ramadhan karena itu nama tengah dan belakang memakai nama Hidayat Ramadhan.

Dicibir
Setelah beberapa saat memeluk Islam, teman-temannya segereja dulu mencibirnya. Mereka tak percaya, seorang aktivis gereja tiba-tiba pindah agama dan memeluk Islam. Mereka mengira, Rusman pindah agama karena perempuan.

Namun, setelah mengetahui kepindahannya bukan disebabkan ketertarikannya pada perempuan, namun karena keraguan Rusman terhadap agama yang dianutnya dulu, teman-temannya pun mengejeknya. Apalagi, setelah namanya berganti menjadi Abdullah, ia makin dijauhi. ''Mereka mungkin tidak membenci saya, tapi tetap saja menjauh,'' kata Rusman alias Abdullah.

Bagaimana sambutan keluarga? Sebulan setelah masuk Islam, Abdullah pulang ke kampung halamannya di Asahan, Sumatra Utara. Dia datang menjelang malam. Keluarga sedang makan malam bersama, sebuah tradisi keluarga besar mereka.

'' Ah , si Rusman datang. Ayo, ayo, langsung makan,'' begitu abangnya menyambut kedatangannya. Di kursi yang mengelilingi meja besar itu, duduk ayah dan ibunya serta saudara-saudara sekandungnya. Mereka juga mengajak makan bersama.

''Alhamdulillah, saya sudah makan di jalan,'' jawabnya.
Hah? Ungkapan singkat itu membuat semua yang ada di ruangan tersebut menjadi terkejut. Abdullah memahami keterkejutan itu. Belum selesai keheranan mereka, Abdullah berkata lagi, ''Saya memang sudah pindah agama. Sekarang, saya seorang Muslim.''

Suasana menjadi tegang. Abangnya yang sulung terlihat paling geram. ''Apa-apaan ini? Kamu tidak tahu, itu lihat Iran dan Irak yang sama-sama Islam malah saling bunuh!''

Suasana makin panas, tensi meninggi. Brak! Tangan kanan abangnya menggebrak meja. ''Tidak ada itu pindah agama. Kamu ini gimana, sih ?''
''Saya tidak mau tahu. Saya yakin, Islam itu yang benar.'' Abdullah tak kalah lantang menjawabnya.
''Benar menurut kamu, belum tentu benar menurut kami,'' kata ayahnya.
''Ayah, saya sudah yakin dengan pilihan saya. Kalau ayah dan abang menyuruh saya mencabut keimanan saya, saya pilih mati!''

Suasana mendadak hening. Semua terdiam. Tensi ketegangan entah mengapa makin menyurut. Sesaat kemudian, ayahnya angkat bicara.

''Baiklah, kalau memang sudah begitu keputusanmu. Silakan jalan dengan keyakinanmu. Tapi, ada satu permintaan, jangan menjauh dengan keluarga ini,'' terang ayahnya.
''Islam tak membeda-bedakan, ayah. Jadi, aku pun tidak akan meninggalkan keluarga ini meskipun kita punya keyakinan yang berbeda,'' kata Abdullah.

Abdullah pun kemudian mendalami Islam secara giat. Bila dulu ia menjadi aktivis gereja, kini ia aktif di kegiatan keislaman. Di kawasan industri Batamindo, ia ditunjuk menjadi ketua majelis taklim gabungan Fastabiqul Khaerat . Lembaga ini menghimpun 14 majelis taklim di daerah itu. ed : sya


Dari TKI Menjadi Ustaz

Begitu masuk Islam, Abdullah Hidayat Ramadhan merasakan bahwa pemahamannya terhadap Islam masih kurang. Karena itu, atas berbagai pertimbangan, ia merasa perlu untuk merantau ke Jawa, belajar tentang Islam secara lebih mendalam, termasuk belajar Alquran secara baik dan benar. ''Saya belajar ke Yayasan Maarif di Blitar.''

Setahun belajar Islam di Blitar, Abdullah kembali ke Batam. Di sana, oleh teman-teman pengajian, Abdullah ditunjuk sebagai ketua seksi pembinaan mualaf. Tak berapa lama, karena kreativitasnya dalam menjalankan roda organisasi dan pengajian, Abdullah ditunjuk sebagai ketua majelis taklim gabungan Fastakibul Khaerat. Di Batam ini pula, dia menemukan jodohnya, seorang Muslimah.

Sekitar lima tahun memeluk Islam, dia merasa ada yang tidak pas dengan atmosfer keislaman di Tanah Air. Ada banyak kelompok yang masing-masing merasa paling benar sendiri. Dia trauma dengan agama sebelumnya yang juga banyak kelompok keagamaan. ''Saat itu, saya berpikir untuk mencari Islam ke sumbernya dan pilihannya tak lain adalah Arab Saudi.''

Abdullah memantapkan diri pergi Arab Saudi. Sebagai apa? TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Mobil pun dijual. Sebagian hasilnya untuk menambah uang saku ke Arab, sebagian lagi untuk kehidupan keluarganya. Maka, berangkatlah dia mencari ilmu agama Islam, langsung ke sumbernya di Makkah pada Juli 2000.

Sampai di Arab, dia dipekerjakan sebagai sopir di Jeddah. Tapi, baru sekitar empat bulan, dia bentrok dengan majikannya. Ia menilai, majikannya itu telah melecehkan martabatnya sebagai manusia. ''Saya keluar dari pekerjaan itu. Konsekuensinya, surat-surat saya ditahan oleh majikan.''

Untuk mengambil surat-surat itu, ia harus menebus dengan uang yang jika dijumlahkan sekitar Rp 200 juta. Uang sebesar itu bukan jumlah yang kecil. Karena itu, dia hidup menggelandang, mencari pekerjaan yang sifatnya gelap. Tujuh bulan hidup lontang-lantung di negeri orang.

Sampai-sampai pernah 'tinggal' di Masjidil Haram sekitar sepekan. Untuk makan, Abdullah mengandalkan sedekah dari pengunjung masjid. ''Saya kadang hidup dengan satu riyal sehari, cukup untuk beli roti Arab,'' kata Abdullah.

Ia pun berdoa, memohon dimudahkan dalam segala urusan. Ia pergi ke depan Ka'bah, menyerahkan sepenuhnya kepada Allah. Allah menjawab doanya. Beberapa orang anggota Kerukunan Keluarga Sumatra Utara (KKSU) di Arab Saudi meminjamkan uang untuk menebus surat-surat dan paspor agar dia menjadi sah (legal).

Sejak itu, Abdullah bisa bekerja secara legal dan tidak takut untuk dideportasi (meskipun sebelumnya dia memilih dideportasi karena benar-benar tidak punya uang untuk hidup).

Singkat cerita, Abdullah bekerja di Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, sebuah lembaga yang mengurus ibadah haji di bawah KBRI. ''Selama empat tahun saya bekerja di situ, akhirnya utang-utang kepada orang yang membantu saya untuk menebus paspor itu bisa lunas,'' kata Abdullah.

Ketika menjadi petugas haji, Abdullah secara otodidak terus mengembangkan wawasan keislamannya. Berbagai buku dia baca untuk menambah pengetahuan tentang Islam. Diskusi dengan ulama Arab Saudi tak pernah dilewatkan.

Pemahaman tentang Islam terus bertambah seiring dengan waktu. Hingga suatu saat, dia mengkritik cara kerja Departemen Agama dalam penyelenggaraan haji. ''Saya kamudian 'ditendang' dari PPIH.''

Keluar dari PPIH, Abdullah bekerja di travel Malaysia sebagai pemandu jamaah haji plus. Hanya setahun di situ, Abdullah pindah ke perusahaan travel Indonesia sebagai muthawwif. Kini, mantan aktivis Kristen itu menikmati kehidupan yang damai dan indah sebagai ustaz di Makkah. anif ed : sya
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA -BERITA PILIHAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger